Contoh kasus profesi "Pedagang Asongan"
Mungkin kita sering menjumpai
pedagang asongan sewaktu kita sedang berjalan di jalanan, di persimpangan lampu
merah, di terminal, di stasiun dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pedagang
asongan pun menjual berbagai macam dagangan dengan harga yang sedikit lebih
murah dibanding di warung ataupun toko. Biasanya yang mereka jual adalah rokok,
permen, minuman ringan. Ada juga yang berjualan makanan, seperti lontong, nasi
dan beberapa gorengan.Dengan adanya pedagang asongan, orang yang membutuhkan
dagangan mereka pun ikut merasa beruntung. Contoh, kita sedang naik mobil dan
kehausan kemudian berhenti ketika lampu merah sedang menyala. Disaat itu pula
ada pedagang asongan yang menghampiri dan menjajakan dagangan air mineral
kepada kita. Sehingga kita tidak perlu repot-repot untuk berhenti dan turun dari
kendaraan untuk sekedar membeli air mineral.
Mereka harus menjual barang dagangannya paling tidak
hingga balik modal agar esoknya bisa berjualan lagi. Mendapat keuntungan
sedikit saja mungkin mereka susah senang karena bisa mencukupi kebutuhannya
masing-masing. Belum lagi mereka harus "kucing-kucingan" dengan
petugas Pamong Praja. Karena kehadiran pedagang asongan mengurangi keindahan
jalanan yang seharusnya bebas dari pedagang dan pengemis. Pedagang asongan pun
banyak beseliweran di sekitar persimpangan sehingga dapat menyebabkan
kemacetan. Tentunya ini juga membahayakan pengendara ataupun pedagang asongan
itu sendiri.
Banyaknya pedagang yang ada di kota-kota besar membuat persaingan antara pedagang asongan pun kian ketat. Tak jarang mereka berebutan lahan untuk berjualan sehingga bisa menimbulkan cek-cok sesama pedagang asongan. Maka diperlukan suatu peraturan ataupun etika yang mengatur para pedagang asogan. Walaupun profesi pedagang asongan ini bersifat informal namun perlu adanya suatu etika untuk sesama pedagang asongan.
Banyaknya pedagang yang ada di kota-kota besar membuat persaingan antara pedagang asongan pun kian ketat. Tak jarang mereka berebutan lahan untuk berjualan sehingga bisa menimbulkan cek-cok sesama pedagang asongan. Maka diperlukan suatu peraturan ataupun etika yang mengatur para pedagang asogan. Walaupun profesi pedagang asongan ini bersifat informal namun perlu adanya suatu etika untuk sesama pedagang asongan.
1. Tidak menggangu pengendara yang
sedang melaju.
2. Menempati lahan berjualan yang
tetap, jadi tidak pindah-pindah lahan.
3. Menghormati lahan berjualan
pedagang lain.
4. Tidak menyerobot lahan berjualan
pedagang lain.
5. Menawarkan dagangan secara baik
kepada konsumen dan tidak memaksa untuk membeli dagangannya.
Sebenarnya, Pemkot ataupun Pemda sudah menerapkan
aturan atau etika kepada pedagang asongan, yaitu dilarang berjualan di sekitar
bahu jalan ataupun persimpangan lampu merah. Nah, jika pada saat dilakukan
razia lalu masih terlihat pedagang asongan berjualan di bahu jalan atau
persimpangan lampu merah maka mereka akan diamankan serta barang dagangan
mereka akan di sita oleh petugas. Makanya, jangan heran tiba-tiba ada razia
dari Pemkot, para pedagang asongan pun kocar kacir melarikan diri dari kejaran
petugas demi menyelematkan barang dagangannya.
Begitu
sulitnya kehidupan para pedagang asongan untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak
jarang mereka mengalami kerugian karena barang dagangannya kebasahan, di minta
paksa oleh preman sekitar tempat mereka berjualan dan tertangkap oleh petugas
yang sedang melakukan razia. Itulah sekelumit tentang profesi pedagang asongan
berikut etikanya dalam berjualan.