bank
sentral dan bank umum
B. Bank
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga
intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah
pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan
kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.
I. . Jenis Bank
a. Menurut Fungsinya
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang
kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau
menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat
memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
b. Menurut Kepemilikannya
1. Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan
berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2. Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau
swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
3. Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan
koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
c. Menurut Bentuk Hukumnya
c. Menurut Bentuk Hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2. bank berbentuk firma (Fa);
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4. bank berbentuk koperasi.
d. Menurut Organisasinya
Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
1. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan
tidak memiliki cabang di daerah lain;
2. Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di
daerah lain;
3. correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan
dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar