B. Pasar Monopoli
Adalah struktur pasar yang ditandai
oleh adanya seorang produsen tunggal. Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam
pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti
microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api
(perumka), dan lain sebagainya. Sifat-sifat pasar monopoli :
- Hanya
terdapat satu penjual atau produsen
- Harga
dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan
monopoli
- Umumnya
monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang
banyak
- Sangat
sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh
sumber daya yang sulit didapat
- Hanya
ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
- Tidak
butuh strategi dan promosi untuk sukses
Cirinya adalah:
- Industri
dengan satu perusahaan
- Sebagai
penentu harga (price maker, price setter, or price seller)
- Tidak
ada kemungkinan entry & exit bagi pendatang baru
- Produknya
adalah diferensiasi (tidak identitikal)
- Promosi
kurang diperlukan
Monopoli mempunyai slop kurva demand
negatif (d = AR) dan keuntungan ekonomi maksimum dicapai pada MR = MC, baik
jangka pendek maupun jangka panjang.
Monopolist dapat memaksimumkan
profit dengan melakukan:
- Diskriminasi
harga atau menjual produk yang sama dengan harga yang berbeda pada pasar
yang berbeda (multi-market monopoly).
- Menjual
produk yang sama dan harga yang sama dari pabrik yang berbeda (multi-plant
monopoly).
- Perusahaan
dapat menggunakan input yang sama dengan output berbeda (multi-product
monopoly)
Limit pricing adalah cara penentuan
harga di bawah biaya rata-rata minimum suatu perusahaan agar perusahaan yang
akan memasuki suatu industri menjadi takut.
Tambahan :
– Monopsoni adalah kebalikan dari
monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk
yang dihasilkan.
– Monopoli adalah sesuatu yang
dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti
monopoli.
Beberapa syarat (asumsi) penerapan
diskriminasi harga adalah:
1. Barang tidak dapat dipindahkan
dari satu pasar ke pasar yang lain
2. Sifat barang dan jasa
memungkinkan untuk dilakukan pembedaan harga
3. Elastisitas pada masing-masing
pasar harus berbeda
4. Kebijakan ini tidak menyedot
biaya yang melebihi profit
5. Produsen dapat eksploitasi
ketidak-rasionalan sikap konsumen (seperti pembungkus, merk/cap, atau
promosi/iklan yang berbeda)
Diskriminasi harga memiliki
perbedaan derajat yaitu tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat ketiga.
Jenis
Monopoli yang tidak dilarang :
1. Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena
didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3. Monopoli by
Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar