Sabtu, 23 Mei 2015

Penciptaan Uang


Penciptaan Uang

C. Penciptaan Uang

   Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
   Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
   Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

I. Mekanisme Penciptaan Uang
   Dalam mekanisme penciptaan Uang terdapat tiga pelaku penciptaan uang : Otoritas Moneter, Bank Umum, Sektor Swasta Domestik. Ketiga pelaku tersebut saling bersinergi sehingga Deman dan Suplay berada pada keseimbangan yang diinginkan dimana Otoritas moneter sebagai pencetak uang kartal, Bank umum sebagai pencipta Uang giral dan kuasi, Sektor swasta domestik sebagai pengguna daripada uang yang di ciptakan otoritas moneter dan bank umum.
   Otoritas moneter dalam hal ini disebut dengan Bank sentral sebagai lembaga independen mengatur peredaran uang yang dicetaknya, hanya pada bank sentral uang kartal di ciptakan yang nantinya uang tersebut didistribusikan ke Bank umum dalam bentuk uang kartal, oleh bank umum di ubah lagi bentuk unag kartal tersebut menajdi uang giral yang berbentuk tabungan giro dan saving deposit, uang tersebut yang nantinya akan di salurkan ke sektor sawasta domestik.
   Dari bentuk-bentuk uang ini lah yang disebut dengan uang inti atau uang primer, dengan kata lain, uang primer adalah uang kartal yang dipegang bank umum dan masyarakat umum ditambahkan dengan saldo rekening giro milik bank umum dan masyarakat di Bank Indonesia. Jika dilihat dari neraca otoritas moneter dapat dilihat bahwa sisi pasiva adalah jumlah uanga primer yang beredar dan sebelah aktiva adalah faktor-faktor yang mempengarui uang beredar. Penciptaan Uang oleh bank umum hanya dalam bentuk uang giral dan kuasi, karena uang kartal hanya diciptakan oleh bank sentral itu sendiri.
M0       : Uang kartal (uang kertas dan Uang Logam)
M1       : M0 + Uang Giral + Deposito berjangka di Bank Sentral
M2       : M1 + Uang Kuasi (Bank Umum)
M3       : M2 + Uang Kuasi (non Bank)

   Dalam dunia perbankan ada istilah pengganda uang (Money Multiplier) dimana jika ada seorang masyarakat yang menabungkan uangnya kepada bank umum, maka untuk memberikan bunga atas simpanan nasabah tersebut dan mendapatkan profit untuk badan usahanya, bank memberlakukan spread atau yang disebut dengan rentang perbedaan antara bunga simpanan dan bunga pinjaman, dimana bunga pinjaman berada diatas bunga simpanan untuk mendapatkan laba dan memberikan bunga kepada nasabah penyimpan uang. Untuk melindungi konsumen agar bunga pinjaman tidak terlalu besar sehingga membebankan nasabah peminjam uang pada bank umum, bank sentral memberlakukanReserve Requirement atau GWM (Giro Wajib Minimum) atau yang biasa kita kenal di Bank Indonesia ada istilah BI Rate diman nilai ini sebagai acuan dalam penggandaan uang. Naik turunnya niali pelipatganda tergantung pada tiga hal:

a. Currency Ratio dipengarui oleh prilaku masyarakat dalam menggunakan uang kartal dan giral, seperti : Biaya penggunaan uang giral, kenyamanan dan keamanan.

b. Time and Savings Deposit Ratio yang dipengarui oleh prilaku manusia meliputi : Biaya Relatif, Pendapatan Masyarakat, Kemajuan layanan sektor perbankan.

c. Reserve Ratio  (cadangan uang) besar kecilnya cadangan uang bank bergantung pada: Ketentuan otoritas moneter dan Likuiditas.

http://fiqihfarerra.blogspot.com/2013/06/uang-bank-dan-penciptaan-uang_6427.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar